Saturday 19 December 2015

DINAS DUKCAPIL PONOROGO DATANGI KELILING SEKOLAH UNTUK MELAYANI AKTA KELAHIRAN

JAKARTA : Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk mendata anak-anak yang belum mempunyai akta kelahiran dengan mendatangi langsung Sekolah Dasar.
“Sebetulnya kesepakatan kerja sama telah dilakukan tahun 2013 namun baru bisa dilaksanakan tahun 2015 karena berbagai kendala,” ujar Kepala Dinas Ducapil Kab Ponorogo Ir. Endang Retno Wulandari, MM dalam laporannya melalui media sosial kepada Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH, Kamis, 12 November 2015.
Menurut  Endang, sampai saat ini sudah ada 15 SD yang dikunjungi selama periode sejak 19 Oktober hingga 18 November 2015. Ada 410 akta kelahiran yang bisa diterbitkan karena persyaratannya sudah lengkap.

“Anak-anak yang belum mempunyai akta kelahiran umumnya di SD Mrayan di Kecamatan Ngrayun dan SD Banaran di Kecamatan Pulung, yang lokasinya terpencil, dengan jarak sekitar 28 kilometer dari pusat kota atau sekitar 1 jam perjalanan dengan kondisi jalan kurang baik dan naik turun,” kata Kepala Dinas Dukcapil Ponorogo.
Pada APBD tahun 2016, katanya, pemerintah daerah sudah menyediakan dana untuk sidang penetapan asal-usul anak dan membangun tim rentan kependudukan yang telah ada nota kesepahaman dengan Pengguna Anggaran.

“Selain anak SD, ternyata ada 91 anak SMP yang juga belum mempunyai akta kelahiran. Saya baru saja mendatangi Diknas, dan Senin nanti Kepala SMP dikumpulkan untuk menyosialisasikan masalah akta kelahiran, sekaligus ada kegiatan internal mereka,” ujar Endang.
Untuk lanjut usia dan difabel,  dilaporkan pula jumlahnya sekitar 30.000. Pegawai Dinas Dukcapil, disebutkan merasa ada kepuasan batin karena mereka bekerja sambil membantu orang lain yang mebutuhkan.
Terkait pelayanan adminduk, kata Kepala Dinas Dukcapil Ponorogo, “Kami telah berusaha dan tetap semangat, namun ada kendala dimana sebahagian masyarakat belum menyadari sepenuhnya akan pentingnya dokumen kependudukan. Seperti halnya dalam pengurusan akta kelahiran, mereka tidak melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.”
DINAS TENAGA KERJA TRANSMIGRASI DAN KEPENDUDUKAN PROVINSI JAWA TIMUR.